KUHPidana Pasal 551, Pasal 552, Pasal 553, Pasal 554, Pasal 555

Pasal 551
Barang siapa tanpa wenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Bab VIII - Pelanggaran Jabatan

Pasal 552
Seorang pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan, jika mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.

Pasal 553
Ditiadakan berdasarkan S. 35 - 576; lihat pasal 528.

Pasal 554
Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, seorang bekas pejabat yang tanpa izin penguasa yang berwenang menahan surat-surat jabatan.

Pasal 555
Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah kepala lembaga pemasyarakatan, tempat menahan orang tahanan sementara atau orang yang disandera, atau kepala rumah pendidikan negara atau rumah sakit jiwa, yang menerima atau menahan orang dalam tempat itu dengan tidak meminta diperlihatkan kepadanya lebih dahulu surat perintah penguasa yang berwenang, atau putusan pengadilan, atau yang alpa menuliskan menurut aturan dalam daftar hal penerimaan itu dan perintah atau keputusan yang menjadi alasan orang itu diterima.

Post a Comment for "KUHPidana Pasal 551, Pasal 552, Pasal 553, Pasal 554, Pasal 555"