KUHPidana Pasal 461, Pasal 462, Pasal 463, Pasal 464, Pasal 465

Pasal 461
Barang siapa di atas kapal Indonesia menghasut supaya mem berontak, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun

Pasal 462
Penolakan kerja oleh dua orang anak buah kapal Indonesia atau lebih yang dilakukan bersekutu atau akibat permufakatan jahat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pasal 463
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. seorang anak buah kapal Indonesia yang sesudah dikenakan tiv dakan disiplin karena menolak kerja, masih tetap menolak kerja juga.

Pasal 464
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupial seorang penumpang kapal Indonesia;
1. yang sengaja tidak menurut perintah nakoda yang diberikan untuk keamanan atau untuk meneguhkan ketertiban dan disiplin di atas kapal;
2. yang tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada nakoda, ketika diketahuinya bahwa dia dirampas kemerdekaanya untuk bergerak;
3. yang sengaja tidak memberitahukan kepada nakoda ketika diketahuinya adanya niat untuk melakukan insubordinasi.
(2) Ketentuan tersebut pada no. 3 tidak berlaku jika insuhordinasi tidak terjadi.

Pasal 465
Pidana yang diancam pada pasal 448 451 454 464 dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal itu, berpangkat perwira kapal .

Post a Comment for "KUHPidana Pasal 461, Pasal 462, Pasal 463, Pasal 464, Pasal 465"