KUHPidana Pasal 443, Pasal 444, Pasal 445, Pasal 446, Pasal 447

Pasal 443
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun barang siapa yang menerima atau melakukan pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441 ataupun dengan sukarela tetap tinggal bekerja di kapal itu, sesudah diketahui olehnya bahwa kapal itu digunakan seperti diterangkan di atas.

Pasal 444
Jika perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam pasal 438 - 441 mengakibatkan seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati maka nakoda. komandan atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Pasal 445
Barang siapa melengkapi kapal atas biaya sendiri atau orang lain, dengan maksud untuk digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438 atau dengan maksud untuk melakukan salah satu per- buatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 446
Barang siapa atas biaya sendiri atau orang lain, secara langsung maupun tidak langsung turut melaksanakan penyewaan, pemuatan atau pertanggungan sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu akan digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438, 38, atau untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun

Pasal 447
Barang siapa dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal Indonesia dalam kekuasaan bajak laut, bajak tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. jika ia adalah nakoda kapal itu;
2. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, dalam hal-hal lain.

Post a Comment for "KUHPidana Pasal 443, Pasal 444, Pasal 445, Pasal 446, Pasal 447"