Pasal 111
(1) Barang siapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatann permufakatan atua perang terhadap negara, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana mati atua pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
(1) Barang siapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatann permufakatan atua perang terhadap negara, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana mati atua pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 111 bis
(1) Dengan pidana penjara paling lama enam tahun diancam:
1. barang siapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia, dengan maksud untuk menggerakan orang atau badan itu supaya membantu mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan untuk menggulingkan pemerintah, untuk memperkuat niat orang atau badan itu atua menjanjikan atau memberi bantuan kepada orang atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah;
2. barang siapa memaksudkan suatu benda yang dapat digunakan untuk memberi bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat untuk memnduga bahwa benda tersebut akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut;
3. orang yang mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai suatu benda yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan baginya untuk menduga bahwa benda itu akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut atau benda itu atau barang lainsebagai penggantinya, dimaksudkan dengan tujuan tersebut atau untuk untuk diperuntukkan bagi tujuan itu oleh orang atau benda yang berkedudukan di luar Indonesia.
(2) Benda-benda yang dengan mana atau yang ada hubungan dengan ayat 1 ke-2 dan ke-3 yang dipakai untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
Pasal 112
Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan- keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 113
(1) Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui, surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda yang bersifat rahasia yang bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunanya benda- benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah, atau pengetahuannya tentang itu karena pencariannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 114
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat atau benda- benda rahasia sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya atau seluruh atau sebagian diketahui oleh umum atau dikuasai atau diketahui oleh orang lain (atau) tidak berwenang mengetahui, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 115
Barang siapa melihat atua membaca surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana dimaksud dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui atau selayaknya harus diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya, begitu pula jika membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau jika tidak menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, kepolisian atau pamongh praja, dalam hal benda-benda itu ke tangannya, diancam dengan pidana penjara palling lama tiga tahun.
Post a Comment for "KUHPidana Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115"