KUHPidana Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105

Pasal 101
Yang disebut ternak yaitu semua binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak, dan babi

Pasal 101 bis
(1) Yang dimaksud bangunan listrik yaitu bangunan-bangunan yang gunanya untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan tenaga listrik; begitu pula alat-alat yang berhubungan dengan itu, yaitu alat-alat penjaga keselamatan, alat-alat pemasang, alat-alat pendukung, dan alat-alat peringatan.
(2) Dengan bangunan-bangunan telegrap dan telepon tidak dimaksudkan bangunan listrik.


Pasal 102
Ditiadakan dengan Staatsblad 1920 No. 382


Aturan Penutup
Pasal 103
Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan- perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain.


Buku Kedua – Kejahatan
Daftar Isi
1. Bab - I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
2. Bab - II Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
3. Bab - III Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
4. Bab - IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
5. Bab - V Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
6. Bab - VI Perkelahian Tanding
7. Bab - VII Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
8. Bab - VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
9. Bab - IX Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
10. Bab - X Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
11. Bab - XI Pemalsuan Meterai dan Merek
12. Bab - XII Pemalsuan Surat
13. Bab - XIII Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
14. Bab - XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan
15. Bab - XV Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong
16. Bab - XVI Penghinaan
17. Bab - XVII Membuka Rahasia
18. Bab - XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
19. Bab - XIX Kejahatan Terhadap Nyawa
20. Bab - XX Penganiayaan
21. Bab - XXI Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan
22. Bab - XXII Pencurian
23. Bab - XXIII Pemerasan dan Pengancaman
24. Bab - XXIV Penggelapan
25. Bab - XXV Perbuatan Curang
26. Bab - XXVI Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak
27. Bab - XXVII Menghancurkan atau Merusakkan Barang
28. Bab - XXVIII Kejahatan Jabatan
29. Bab - XXIX Kejahatan Pelayaran
30. Bab - XXIX A Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
31. Bab - XXX Penadahan Penerbitan dan Percetakan


Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 105
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 13.

Post a Comment for "KUHPidana Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105"